apa itu PPKS?
OKKY SURYA LESMANA
Tanggal Pembaruan Terakhir 2 tahun yang lalu
PPKS adalah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
Pada saat ini PPKS /PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) ada 26 jenis berdasarkan Permensos no. 8 Tahun 2012, yaitu:
- Anak Balita terlantar
- Anak Terlantar
- Anak Yang berhadapan dengan Hukum (ABH)
- Anak Jalanan (Anjal)
- Anak dengan Disabilitas
- Anak yang menjadi korban tindak kekerasan
- Anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK)
- Lanjut Usia terlantar
- Penyandang Disabilitas
- Tunasusila
- gelandangan
- Pengemis
- Pemulung
- Kelompok Minoritas
- Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP)
- Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
- Korban Penyalahgunaan Napza
- Korban Traffiking (Korban Perdagangan orang)
- Korban Tindak Kekerasan
- Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS)
- Korban Bencana Alam (KBA)
- Korban Bencana Sosial (KBS)
- Perempuan Rawan Sosial Ekonomi (PRSE)
- Fakir Miskin (FM)
- Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis (KBSP)
- Komunitas Adat terpencil (KAT)