Bantuan Sosial

OKKY SURYA LESMANA

Tanggal Pembaruan Terakhir 2 tahun yang lalu

Menurut UU nomor 14 Tahun 2019, Bantuan Sosial merupakan bantuan berupa barang, uang atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat yang kurang mampu, tidak mampu atau rentan terhadap risiko sosial.

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami