Layanan Khusus Penyandang Disabilitas

OKKY SURYA LESMANA

Tanggal Pembaruan Terakhir 2 tahun yang lalu

Akses terhadap keadilan merupakan hak dasar bagi setiap manusia termasuk juga bagi penyandang disabilitas. Akses terhadap keadilan bagi para penyandang disabilitas berarti harus ada perlakuan yang sama dan pemberian akses penuh ke semua layanan. Pedoman ini disusun sebagai panduan bagi Inspektorat Kabupaten Ciamis agar proses pelayanan terhadap penyandang disabilitas dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing penyandang disabilitas.

A. Persyaratan:

Membawa identitas pribadi;

Mengisi buku tamu.

B. Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

Penyandang Disabilitas (pengguna/penerima layanan) datang ke Inspektorat Kabupaten Ciamis;

Petugas layanan menerapkan Senyum, Sapa dan menanyakan maksud dan tujuan;

Petugas layanan memanggil pengguna layanan prioritas setelah mendapat konfirmasi dari layanan (sesuai SK Pelayanan PubliK) yang ingin digunakan oleh pengguna layanan;

Petugas layanan menerima permohonan layanan dari pengguna layanan dan membantu pengisian form sesuai dengan jenis layanan dan memeriksa kelengkapan persyaratan dan membantu pengisian form penilaian personal petugas;

Permohonan diproses oleh petugas layanan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan dan mengarsipkan berkas;

Petugas layanan menerima hasil layanan dan memanggil pengguna layanan, petugas layanan menyerahkan hasil layanan kepada pengguna layanan;

Selesai menerima layanan, pengguna layanan akan diminta mengisi survey kepuasan masyarakat dibantu oleh petugas layanan; dan

Petugas layanan mengantar pengguna layanan ke pintu keluar atau parkir khusus pengguna layanan.

*semua tahapan diberikan tanpa pungutan biaya atau gratis.

C. Waktu Penyelesaian:

1 jam

D. Produk Pelayanan:

Sarana Prasanara dan Penampingan Khusus Bagi Penyandang Disabilitas

E. Pengaduan Pelayanan

lapor.go.id

Akses terhadap keadilan merupakan hak dasar bagi setiap manusia termasuk juga bagi penyandang disabilitas. Akses terhadap keadilan bagi para penyandang disabilitas berarti harus ada perlakuan yang sama dan pemberian akses penuh ke semua layanan. Pedoman ini disusun sebagai panduan bagi Inspektorat Kabupaten Ciamis agar proses pelayanan terhadap penyandang disabilitas dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing penyandang disabilitas.

A. Persyaratan:

Membawa identitas pribadi;

Mengisi buku tamu.

B. Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

Penyandang Disabilitas (pengguna/penerima layanan) datang ke Inspektorat Kabupaten Ciamis;

Petugas layanan menerapkan Senyum, Sapa dan menanyakan maksud dan tujuan;

Petugas layanan memanggil pengguna layanan prioritas setelah mendapat konfirmasi dari layanan (sesuai SK Pelayanan PubliK) yang ingin digunakan oleh pengguna layanan;

Petugas layanan menerima permohonan layanan dari pengguna layanan dan membantu pengisian form sesuai dengan jenis layanan dan memeriksa kelengkapan persyaratan dan membantu pengisian form penilaian personal petugas;

Permohonan diproses oleh petugas layanan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan dan mengarsipkan berkas;

Petugas layanan menerima hasil layanan dan memanggil pengguna layanan, petugas layanan menyerahkan hasil layanan kepada pengguna layanan;

Selesai menerima layanan, pengguna layanan akan diminta mengisi survey kepuasan masyarakat dibantu oleh petugas layanan; dan

Petugas layanan mengantar pengguna layanan ke pintu keluar atau parkir khusus pengguna layanan.

*semua tahapan diberikan tanpa pungutan biaya atau gratis.

C. Waktu Penyelesaian:

1 jam

D. Produk Pelayanan:

Sarana Prasanara dan Penampingan Khusus Bagi Penyandang Disabilitas

E. Pengaduan Pelayanan

lapor.go.id

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami