Tupoksi Peran Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)

OKKY SURYA LESMANA

Tanggal Pembaruan Terakhir 2 tahun yang lalu

Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah memiliki peran dan unit kerja yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi dan tanggung jawab dalam manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah. Dari segi fungsi-fungsi dasar manajemen, Inspektorat Daerah mempunyai kedudukan yang setara dengan fungsi perencanaan atau fungsi pelaksanaan. Sedangkan dari segi pencapaian visi, misi dan program-program pemerintah, Inspektorat Daerah menjadi pilar yang bertugas dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten/Kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten/Kota, berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan, dan terdiri atas:

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertanggung jawab kepada Presiden;

Inspektorat Jenderal (Itjen)/Inspektorat Utama (Ittama)/Inspektorat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND);

Inspektorat Pemerintah Propinsi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur, dan;

Inspektorat Pemerintah Kabupaten/Kota yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.

Fungsi APIP yang berjalan dengan baik dapat mencegah kecurangan, menghasilkan keluaran yang berharga untuk menjadi masukan bagi pihak auditor eksternal, eksekutif dan legislatif dalam memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah pada waktu yang akan datang. BPK dapat memanfaatkan hasil pengawasan APIP terutama dari hasil reviu atas laporan keuangan pemerintah, mendukung manajemen pemerintah daerah dalam pelaksanaan rekomendasi BPK dan perbaikan sistem pengendalian Internal. APIP yang profesional dan independen mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang dapat meningkatkan kewajaran laporan keuangan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019 pada Lampiran menetapkan kegitan pengawasan APIP sebagai berikut.

KEGIATAN PENGAWASAN

A.Kegiatan peningkatan kapasitas APIP, meliputi:

bimbingan teknis pemeriksaan investigatif;

bimbingan teknis pendampingan pengadaan barang dan jasa (probity advice); dan

bimbingan teknis penerapan sistem manajemen resiko.

B. Kegiatan asistensi/pendampingan, meliputi:

penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran;

pengadaan barang dan jasa;

operasionalisasi sapu bersih pungutan liar;

pengawalan dan pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah; dan

kegiatan asistensi lainnya.

C. Kegiatan reviu, meliputi:

reviu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;

reviu Rencana Kerja Pemerintah Daerah;

reviu Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;

reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;

reviu laporan kinerja;

reviu penyerapan anggaran;

reviu penyerapan pengadaan barang dan jasa; dan

kegiatan reviu lainnya.

D. Kegiatan monitoring dan evaluasi, meliputi:

tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;

tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP;

dana desa;

dana Bantuan Operasional Sekolah;

aksi pencegahan korupsi evaluasi SPIP;

penilaian mandiri reformasi birokrasi;

penanganan laporan gratifikasi;

penanganan Whistle Blower System (WBS);

penanganan benturan kepentingan;

penilaian internal zona integritas;

verifikasi LHKPN/LHKASN;

verifikasi pelaporan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi;

penyelenggaraan pemerintahan daerah;

perencanaan dan pengganggaran responsif gender; dan

pelayanan publik.

E.Kegiatan pemeriksaan, meliputi:

kinerja; dan

dengan tujuan tertentu.

Pengawasan pada hakekatnya merupakan fungsi yang melekat pada seorang leader atau top manajemen dalam setiap organisasi, sejalan dengan fungs-fungsii dasar manajemen lainnya yaitu perencanaan dan pelaksanaan. Demikian halnya dalam organisasi pemerintah, fungsi pengawasan merupakan tugas dan tanggung jawab seorang kepala pemerintahan, seperti di lingkup pemerintah provinsi merupakan tugas dan tanggung jawab Gubernur sedangkan di pemerintah kabupaten dan kota merupakan tugas dan tanggung jawab Bupati dan Walikota. Namun karena katerbatasan kemampuan seseorang, mengikuti prinsip-prinsip organisasi, maka tugas dan tanggung jawab pimpinan tersebut diserahkan kepada pembantunya yang mengikuti alur distribution of power sebagaimana yang diajarkan dalam teori-teori organisasi modern.

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami